Ringkasan

Judul File:  Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik Ke...

Pilih Link Unduh di bawah ini:
Mohon Tunggu sedang memuat Link FILE...

Tabel Keterangan [Info Grafik]


Report Details :
Update : Senin, 28 Maret 2016
Format : Microsoft Word (.doc .docx), Excel (.xlx .xlxs), Power Point (.pps .ppt .pptx .ppsx)
Pengupload : Admin
Kategori : Agama

Preview dan Link Download Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik dari Google Drive


Judul File: 

Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik

Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik

File Preview:

Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik


Download File:

Semua file yang terdapat pada artikel Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini tersimpan di dalam Google Drive File Storage dengan extensi Doc/Docx [Microsoft Office Word], xlx/xlxs [Excel], pps/ppsx [Power Point], untuk Portable Document Format atau sering disebut dengan PDF anda bisa membukanya dengan bantuan software Adobe Reader / Foxit Reader, Zip atau RAR diekstrak menggunakan Winrar.

Setelah mengklik salah satu nama file, nanti anda akan diarahkan ke halaman baru (redirect) pada halaman tersebut silahkan tekan tombol "Confirm..." untuk memulai unduh.

Kami ucapkan Terima Kasih kepada para Guru yang telah sempat memngunjungi blog kami, mohon untuk segera melaporkan apabila terdapat link download rusak (error / tidak bisa dibuka) melalui kontak atau tinggalkan pesan pada kotak komentar.
 
Top