Ringkasan Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, TNI, POLRI Tahun 2015 Menurut Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-19/PB/2015
Judul File: Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-19/PB/2015 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Ten...
Mohon Tunggu sedang memuat Link FILE...
Tabel Keterangan [Info Grafik]
Report Details : | ||
---|---|---|
Update | : | Minggu, 24 April 2016 |
Format | : | Microsoft Word (.doc .docx), Excel (.xlx .xlxs), Power Point (.pps .ppt .pptx .ppsx) |
Pengupload | : | Admin |
Kategori | : | Download |
Preview dan Link Download Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, TNI, POLRI Tahun 2015 Menurut Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-19/PB/2015 dari Google Drive
Judul File:
Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-19/PB/2015 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2015
Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-19/PB/2015 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, TNI, POLRI Tahun 2015 |
File Preview:
Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-19/PB/2015 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, TNI, POLRI Tahun 2015
Download File:
[ Format PDF ]
Semua file yang terdapat pada artikel Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, TNI, POLRI Tahun 2015 Menurut Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-19/PB/2015 ini tersimpan di dalam Google Drive File Storage dengan extensi Doc/Docx [Microsoft Office Word], xlx/xlxs [Excel], pps/ppsx [Power Point], untuk Portable Document Format atau sering disebut dengan PDF anda bisa membukanya dengan bantuan software Adobe Reader / Foxit Reader, Zip atau RAR diekstrak menggunakan Winrar.
Setelah mengklik salah satu nama file, nanti anda akan diarahkan ke halaman baru (redirect) pada halaman tersebut silahkan tekan tombol "Confirm..." untuk memulai unduh.
Kami ucapkan Terima Kasih kepada para Guru yang telah sempat memngunjungi blog kami, mohon untuk segera melaporkan apabila terdapat link download rusak (error / tidak bisa dibuka) melalui kontak atau tinggalkan pesan pada kotak komentar.